.quickedit { display:none; }

Senin, 04 April 2011

Pengertian

• Hutang jangka panjang adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.

• Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.

• Obligasi adalah surat pernyataan hutang perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut, pengertian lain, obligasi adalah hutang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.

• Utang Wesel adalah kewajiban berupa janji tertulis untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang kepada pihak lain yang timbul akibat pembelian barang/jasa, transaksi pinjaman, atau utang jangka panjang yang segera jatuh tempo.

• Uang muka adalah kita menerima uang terlebih dahulu sebelum terjadi penjualan (hal ini bisa terjadi jika posisi perusahaan sangat kuat, atau terdapat hubungan istimewa antara perusahaan dengan customer).

• Hutang Kredit Bank Jangka Panjang adalah Hutang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.


NAMA : YULYANAH
NPM : 25209813
KELAS : 2 EB 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar