.quickedit { display:none; }

Sabtu, 02 April 2011

HAM BAB IX

UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Pasal 104
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam waktu paling lama 4 tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Sumber : http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_hak_asasi/uu_hak_asasi_babIX.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar