1. Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk mobil.
2. Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor. Contoh seperti pedagang grosir beras di pasar induk kramat jati.
3. Importir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.
4. Exportir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke luar negeri.
5. Break Even point atau BEP adalah suatu analisis untuk menentukan dan mencari jumlah barang atau jasa yang harus dijual kepada konsumen pada harga tertentu untuk menutupi biaya-biaya yang timbul serta mendapatkan keuntungan / profit.
6. Pihak Dalam Pihak Dalam atau Insider adalah pejabat, pemegang saham, direktur, dsb yang bisa mendapatkan informasi kegiatan dan kondisi operasional suatu perusahaan tertentu.
7. Harga Penawaran adalah harga jual saham biasa yang ditawarkan kepada masyarakat umum.
8. Bursa Utama adalah suatu tempat resmi dan legal untuk perdagangan sekuritas yang telah terdaftar. Contohnya adalah Bursa Efek Surabaya / BES dan Bursa Efek Jakarta / BEJ yang menggabungkan diri.
9. Bursa Paralel adalah jaringan dealer yang mengurus perdagangan sekuritas yang belum terdaftar secara resmi.
10.Biaya Emisi adalah biaya yang dikenakan atas penerbitan obligasi atau saham baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar