Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
Anjak piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan tersebut yaitu :
Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Dalam Perbankan Syariah, Anjak Piutang ini dikenal dengan nama Hawalah (take over). Mempunyai pengertian yang sama yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menaggungnya. Perbedaannya hanyalah siapa yang meminta pemindahan utang-piutang. Tapi yang biasa terjadi di Bank Syariah Mandiri Kuningan adalah pihak debiturlah yang meminta kepada perusahaan anjak piutang untuk menutupi utangnya disebuah perusahaan tertentu dengan ditambah dengan pinjaman dana untuk usaha.
Sumber :
http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar