.quickedit { display:none; }

Sabtu, 02 April 2011

HAM BAB VIII

UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

Sumber : http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_hak_asasi/uu_hak_asasi_babVIII.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar