.quickedit { display:none; }

Sabtu, 02 April 2011

HAM BAB X

UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA
BAB X

Pasal 105
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkan keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, tetap dilangsungkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Sumber : http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_hak_asasi/uu_hak_asasi_babX.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar