.quickedit { display:none; }

Kamis, 03 November 2011

Contoh Peribahasa Indonesia

1. Besar pasak daripada tiang artinya lebih besar pengeluaran daripada pendapatan. bisa dibilang orang yang tidak bisa mengatur keuangan.

2. Ada uang abang di sayang, tak ada uang abang ditendang Artinya hanya mau bersama disaat senang saja tetapi tidak mau tahu disaat sedang susah.

3. Air beriak tanda tak dalam Artinya orang yang banyak bicara biasanya tidak banyak ilmunya.

4. Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama.

Artinya setiap orang yang sudah meninggal pasti akan dikenang sesuai dengan perbuatannya di dunia.

5. Bagai pungguk merindukan bulan

Arti seseorang yang membayangkan atau menghayalkan sesuatu yang tidak mungkin.

6. Bagai Makan Buah Simalakama

Artinya: bagai seseorang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sangat sulit untuk dipilih.

Pengertian CERPEN dan ciri-cirinya

Cerita pendek atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan short story, merupakan satu karya sastra yang sering kita jumpai di berbagai media massa. Namun demikian apa sebenarnya dan bagaimana ciri-ciri cerita pendek itu, banyak yang masih memahaminya.

Cerita pendek apabila diuraikan menurut kata yang membentuknya berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut : cerita artinya tuturan yang membentang bagaimana terjadinya suatu hal, sedangkan pendek berarti kisah pendek (kurang dari 10.000 kata) yang memberikan kesan tunggal yang dominan dan memusatkan diri pada satu tokoh dalam situasi atau suatu ketika ( 1988 : 165 ).

Menurut Susanto dalam Tarigan (1984 : 176), cerita pendek adalah cerita yang panjangnya sekitar 5000 kata atau kira-kira 17 halaman kuarto spasi rangkap yang terpusat dan lengkap pada dirinya sendiri.

Sementara itu, Sumardjo dan Saini (1997 : 37) mengatakan bahwa cerita pendek adalah cerita atau parasi (bukan analisis argumentatif) yang fiktif (tidak benar-benar terjadi tetapi dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, serta relatif pendek).
Dari beberapa pendapat di atas penulis simpulkan bahwa yang dimaksud dengan cerita pendek adalah karangan nasihat yang bersifat fiktif yang menceritakan suatu peristiwa dalam kehidupan pelakunya relatif singkat tetapi padat.

Ciri-ciri Cerita Pendek

Di atas penulis kemukakan bahwa masih banyak orang belum mengetahui ciri-ciri sebuah cerita pendek. Mengenai hal tersebut, di bawah ini penulis kemukakan ciri-ciri cerita pendek menurut pendapat Sumarjo dan Saini (1997 : 36) sebagai berikut.
Ceritanya pendek ;

* Bersifat rekaan (fiction) ;
* Bersifat naratif ; dan
* Memiliki kesan tunggal.

Pendapat lain mengenai ciri-ciri cerita pendek di kemukakan pula oleh Lubis dalam Tarigan (1985 : 177) sebagai berikut.

* Cerita Pendek harus mengandung interprestasi pengarang tentang konsepsinya mengenai kehidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
* Dalam sebuah cerita pendek sebuah insiden yang terutama menguasai jalan cerita.
* Cerita pendek harus mempunyai seorang yang menjadi pelaku atau tokoh utama.
* Cerita pendek harus satu efek atau kesan yang menarik.

Menurut Morris dalam Tarigan (1985 : 177), ciri-ciri cerita pendek adalah sebagai berikut.

* Ciri-ciri utama cerita pendek adalah singkat, padu, dan intensif (brevity, unity, and intensity).
* Unsur-unsur cerita pendek adalah adegan, toko, dan gerak (scena, character, and action).
* Bahasa cerita pendek harus tajam, sugestif, dan menarik perhatian (incicive, suggestive, and alert).

sumber :http://unsilster.com/2011/01/pengertian-cerpen-dan-ciri-ciri-cerita-pendek/

Frase dan jenis-jenis Frase dalam Bahasa Indonesia

A. Pengertian Frase dalam bahasa Indonesia
Frase adalah satuan sintaksis yang satu tingkat berada dibawah klausa dan satu tingkat berada di atas satuan kata. Frase itu pasti terdiri lebih dari sebuah kata.
Frase lazim didefinisikan sebagai satuan gramatikal yang berupa gabungan kata yang bersifat nonpredikatif, atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat. Istilah frase. Pembentukannya harus berupa morfem bebas, bukan berupa morfem terikat. Seperti contoh: konstruksi belum makan dan tanah tinggi adalah frase sedangkan konstruksi tata boga dan interlokal bukan frase, karena boga dan inter adalah morfem terikat. Yang dimaksud frase adalah konstruksi nonprediktif yaitu hubungan antara kedua unsure yang membentuk frase itu tidak berstruktur subjek- predikat atau berstruktur predikat-objek. Dan untuk itu frase juga bisa didefinisikan konstituen pengisi-pengisi sintaksis.

Contoh perbedaan frase dengan kata:
Jenis S P O K
Frase
Kata Nenek saya
Nenek sedang membaca
membaca buku humor
komik di kamar tidur
kemarin

Karena frase itu mengisi salah satu fungsi sintaksis maka salah satu unsur frase itu tidak bisa dipindahkan “sendirian” melainkan harus dipindahkan secara keseluruhan sebagai satu kesatuan.

Di dunia pendidikan formal Frase juga terkadang susah di bedakan dengan kata majemuk, sehingga dapat dibedakan karena frase tidak memiliki makna baru, melainkan makna sintaktik atau makna gramatikal, sedangkan kata majemuk komposisi yang memiliki makna baru atau memiliki satu makna.

Contoh: bentuk meja hijau yang berarti ‘pengadilan’ adalah kata majemuk, sedangkan meja saya yang berarti ‘saya punya meja’ adalah sebuah frase.
Disamping itu perbedaan kata majemuk dengan frase juga bisa dilihat dari konsep linguis struktural yang mengatakan bahwa kedua komponen kata majemuk tidak bisa disela dengan unsure lain, sedangkan komponen frase dapat disela dengan unsur lain.

Contoh:- Kata majemuk: bentuk mata sapi yang berarti ‘telur goreng tanpa dihancurkan’ karena tidak bisa disela dengan kata lain.
- Frase: mata guru yang berarti ‘mata kepunyaan guru’ karena dapat disela, misalnya menjadi matanya guru. (Abdul Chaer, 1994: 222)

B. Jenis Frase dalam bahasa Indonesia
Frase di bedakan sebagai berikut:

1. Frase Eksosentik
Frase Eksosentik adalah frase yang komponen-komponennya tidak mempunyai prilaku sintaksis yang sama dengan keseluruhannya.
Misalnya: Dia berdagang di pasar.

Frase Eksosentik juga dibedakan atas frase eksosentik yang direktif yaitu komponen pertamanya berupa preposisi, seperti di, ke, dan dari dan komponen keduanya berupa kata atau kelompok kata, yang biasanya berkatagori nomona. Karena komponen pertamanya berupa preposisi, maka frase eksosentik ini lazim juga disebut frase proposisional.

Frase Eksosentik yang nondirektif komponen pertamanya berupa artikulasi, seperti si dan sang atau kata lain seperti yang, para, dan kaum. Sedangkan komponen keduanya berupa kata atau kelompok kata berkatagori nomina.

2. Frase Endosentrik
Frase Endosentrik adalah frase yang salah satu unsurnya atau komponennya memiliki prilaku sintaksis yang sama dengan keseluruhannya, artinya salah satu komponennya dapat menggantikan kedudukan keseluruhannya.
Misalnya: - Nenek sedang membaca komik di kamar
- Nenek membaca komik di kamar
Frase Endosentrik lazim juga disebut frase modifikatif dan frase subordinatif.

3. Frase kordinatif
Frase kordinatif adalah Frase yang komponen pembentukannya terdiri dari dua komponen atau lebih yang sama atau sederajat dan secara potensial dapat di hubungkan oleh konjungsi koordinatif, baik yang tunggal maupun terbagi.
Misalnya: sehat dan kuat, makin terang makin baik.
Frase koordinatif yang tidak menggunakan konjungsi secara eksplisit biasanya disebut frase praktis.
Misalnya: hilir mudik, tua muda, pulang pergi.

4. Frase Apositif
Frase Apositif adalah frase koordinatif yang kedua komponennya saling merujuk sesamanya.
Misalnya: Pak Ahmad guru saya. (Abdul Chaer, 1994: 225-228).

sumber : http://imam-hambali.blogspot.com/2010/05/frase-dan-jenis-jenis-frase-dalam.html

Lirik Lagu Kotak _Tendangan Dari Langit

Di saat terlintas di benakku
Serasa hariku anganku ingin sepertimu
Terus seiring berjalannya waktu
Serasa hidupku karenamulah aku
Kan terus terpacu olehmu selalu

Kau ada di dalam hatiku
Selalu akan tetap memujamu

Pasti kita terbang tinggi bila terus berlari
Teruskanlah tanpa henti

Terus seiring berjalannya waktu
Serasa hidupku karenamulah aku
Kan terus terpacu olehmu selalu

Kau ada di dalam hatiku
Selalu akan tetap memujamu

Pasti kita terbang tinggi bila terus berlari
Teruskanlah tanpa henti
Kau angkatlah tangan tinggi, genggamlah terus jemari
Tuk gapai sebuah mimpi

Pasti kita terbang tinggi bila terus berlari
Teruskanlah tanpa henti
Kau angkatlah tangan tinggi, genggamlah terus jemari
Tuk gapai sebuah mimpi

Kita terbang tinggi bila terus berlari
Teruskanlah tanpa henti
Pastikan terus kau yakini
Tendangan dari langit ini bawamu meraih mimpi

Lirik Lagu Budi Doremi_Do Re Mi

wa ga pat
do dododododo, re rerererere
mi mimimimimi, fa fafafafafa

(do) doakan ku harus pergi (re) relakan aku di sini
(mi) misalnya aku kan pulang (fa) fastikan kau tetap menunggu
(sol) soal cinta luar biasa (la) lama-lama bisa gila
(si) siapa yang tahu pasti (do) doakan aku di sini

adududuh duh aku percaya
kali ini kau pasti bisa yeah
kuku kutanya ada yang salah
jelas ini luar biasa

hal yang baik tidak mudah, tak seperti kau bicara
mereka mengerti ini terlalu jadi masalah
ketika kau mulai bisa terbiasa untuk dapat
menikmati hari-hari tanpaku di sini

(do) doakan ku harus pergi (re) relakan aku di sini
(mi) misalnya aku kan pulang (fa) fastikan kau tetap menunggu
(sol) soal cinta luar biasa (la) lama-lama bisa gila
(si) siapa yang tahu pasti (do) doakan aku di sini

hal yang baik tidak mudah, tak seperti kau bicara
mereka mengerti ini terlalu jadi masalah
ketika kau mulai bisa terbiasa untuk dapat
menikmati hari-hari tanpaku di sini

(do) doakan ku harus pergi (re) relakan aku di sini
(mi) misalnya aku kan pulang (fa) fastikan kau tetap menunggu
(sol) soal cinta luar biasa (la) lama-lama bisa gila
(si) siapa yang tahu pasti (do) doakan aku di sini

everybody sings it!

(do) doakan ku harus pergi (re) relakan aku di sini
(mi) misalnya aku kan pulang (fa) fastikan kau tetap menunggu
(sol) soal cinta luar biasa (la) lama-lama bisa gila
(si) siapa yang tahu pasti (do) doakan aku di sini

doakan ku harus pergi, relakan aku di sini
misalnya aku kan pulang, fafa fastikan kau yang menunggu
soal cinta luar biasa, lama-lama bisa gila
siapa yang tahu pasti, doakan aku di sini

seMESTA menduKUNG




Film Semesta Mendukung merupakan salah satu Film Drama yang bercerita tentang seorang anak yang kecintaannya pada sains terutama Fisika. Sebuah film yang menggambarkan kuatnya tentang persahabatan, kecintaan pada sains, dan arti kasih ibu. Film ini terinspirasi dari kisah-kisah kegemilangan putra-putri Indonesia mengangkat nama Bangsa Indonesia di kancah dunia internasional lewat berbagai olimpiada sains. Dimana Semesta Mendukung sendiri memiliki arti yang berhubungan sama dunia fisika yaitu hukum alam dimana ketika suatu individu atau kelompok berada pada kondisi kritis maka semesta (dalam hal ini sel-sel tubuh, lingkungan dan segala sesuatu disekitar dia) akan mendukung untuk dia keluar dari kondisi kritis, (dikutip dari Yohanes Surya).

Di sebuah daerah Sumenep, Madura, tinggallah seorang anak penggemar sains dan rajin bekerja yang bernama Muhammad Arief (Sayef Muhammad Billah), anak dari sebuah keluarga miskin. Meski tinggal jauh dari kota besar dan bersekolah dengan fasilitas yang serbaminim, Arief tetap menekuni fisika. Arief tinggal bersama ayahnya, Muslat (Lukman Sardi) mantan petani garam yang beralih profesi menjadi sopir truk serabutan karena ladang garam sedang dilanda paceklik. Lantaran kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan itu, ibu Arief, Salmah (Helmalia Putri), terpaksa bekerja sebagai TKW di Singapura ketika Arief masih berusia kecil. Setelah bertahun-tahun belum juga kembali, dan tidak pernah memberi kabar dan Arief sangat merindukan ibunya. Arief bekerja di bengkel sepulang sekolah dengan cita-cita mengumpulkan uang untuk mencari ibunya yang menjadi TKW di Singapura. Arief akan dibantu oleh Cak Alul (Sudjiwo Tedjo) untuk menemukan ibunya.

Ibu Tari Hayat (Revalina S. Temat) adalah salah satu anggota FUSI yang kemudian mengundurkan diri karena jalan pikirannya sudah tidak sejalan dengan teman-temannya di FUSI, karena Ibu Tari ingin mengajarkan ilmu fisika untuk anak-anak diseluruh Indonesia yang tidak melihat dari materinya. Akhirnya Ibu Tari meninggalkan kota Jakarta dan menjadi guru fisika di sebuah sekolah SMP di Suminep. Di sekolah Ibu Tari melihat bakat besar di dalam diri Arief di bidang Fisika dan Ibu Tari pun bertekad mencantumkan nama Arief sebagai anak-anak yang jenius yang nantinya akan mengikuti Olimpiade Sains Internasional di Singapura. Namun, sesungguhnya maksud Arief mengikuti olimpiade tersebut adalah untuk menemukan ibunya di Singapur.
Seleksi dilakukan oleh Pak Tio Yohanes (Ferry Salim) di Jakarta, yang dibantu oleh Deborah Sinaga (Febby Febiola). Para peserta bersaing untuk lolos ikut olimpiade, sekaligus menjalin persahabatan. Arief menjalin persahabatan dengan Muhammad Thamrin (Angga Putra), dan Clara Annabela (Dinda Hauw).

Kekurangan film ini menurut saya terlalu cepat jalan ceritanya sampai Arief mengikuti Olimpiade Sains Internasional karena kebanyakan adegan awalnya yang menceritakan kegiatan sehari-hari Arief.

Kelebihan film ini antara lain, selain memberi semangat belajar Fisika untuk anak Indonesia. Film ini juga menyuguhkan keindahan sinematografi di Kota Sumenep, Madura, lengkap dengan karapan sapi, jembatan suramadu dan pemandangan yang terlihat asri dan cerah.

Shooting dilakukan di Sumenep dan Pamekasan, Bogor, Jakarta, dan Singapura.
Sedangkan Golliath, sebuah band yang menyumbang dua lagu yang menjadi original sound track film ini, yaitu Ibu dan Semesta Mendukung (theme song).

Kamis, 13 Oktober 2011

KATA BAKU

Kata baku adalah kata-kata yang sesuai dengan standar dan aturan khusus kebahasaan yang berlaku. Kata baku digunakan di kehidupan sehari-hari baik pemakaian secara lisan ataupun secara tertulis.
Contoh penulisan kata baku dan tidak baku :
1. Standar, standart
2. Paham, faham
3. Pikir, fikir
4. Apotek, apotik
5. Pasif, pasip
6. Anggota, anggouta
7. Impor, import
8. Definisi, difinisi
9. Sistem, sistim
10. Debit, debet
11. Kualitas, kwalitas
12. Jadwal, jadual
13. Taksi, taxi
14. Objek, obyek
15. Aktif, aktip
16. Dll.

Senin, 03 Oktober 2011

Puisi

Puisi adalah seni tertulis dimana bahasa digunakan untuk kualitas estetiknya untuk tambahan, atau selain arti semantiknya. Penekanan pada segi estetik suatu bahasa dan penggunaan sengaja pengulangan, meter dan rima adalah yang membedakan puisi dari prosa.Namun perbedaan ini masih diperdebatkan. Beberapa ahli modern memiliki pendekatan dengan mendefinisikan pusi tidak sebagai jenis literatur tapi sebagi perwujudan imajinasi manusia, yang menjadi sumber segala kreatifitas.

Unsur-unsur intrinsik puisi :
1. Tema
2. Amanat
3. Rima
4. Ritme
5. Majas atau gaya bahasa
6. Kesan
7. Diksi

Pola susunan Kerangka Karangan

Untuk memperoleh suatu susunan kerangka karangan yang teratur biasanya digunakan beberapa tipe susunan, pola alamiah dan pola logis.

1. Pola Alamiah
Pola alamiah adalah suatu urutan unit-unit kerangka karangan sesuai dengan keadaan yang nyata di alam, sebab itu susunan alamiah itu didasarkan pada ketiga atau keempat dimensi dalam kehidupan manusia : atas – bawah, melintang – menyebrang, sekarang – nanti, ,dulu - sekarang, timur – barat, dan sebagainya. Oleh sebab itu susunan alamiah dapat dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu :
a. Urutan waktu atau urutan kronologis
b. Urutan ruang (sposial)
c. Topik yang ada

2. Pola Logis
Manusia mempunyai suatu kesanggupan dimana manusia lebih sempurna dari makhluk yang lain, yaitu sanggup menghadapi segala sesuatu yang berada di sekitarnya dengan kemampuan akal budinya. Urutan logis sama sekali tidak ada hubungannya dengan suatu ciri yang intern dalam materinya, tetapi kiat dengan tanggapan penulis.
Macam-macam, urutan logis yang dikenal adalah :
a) Urutan klimaks dan anti klimaks
b) Urutan kausal
c) Urutan pemisahan masalah
d) Urutan umum – khusus
e) Urutan familitas
f) Urutan akseptabilitas
E. Syarat-syarat Kerangka Karangan Yang Baik
a) Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas.
b) Tiap unsur dalam kerangka karanga hanya mengandung satu gagasan.
c) Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis.
d) Terus mempergunakan pasangan simbul yang konsisten.

Sumber :
http://farchanbinadnan.blogspot.com/2009/12/membuat-kerangka-karangan.html

Kerangka Karangan

Pengertian :
Secara singkat kerangka karangan adalah suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan di kerjakan, karena jarang sekali orang-orang yang langsung menuangkan ide-idenya atau isi pikirannya secara teratur dan logis dan sempurna diatas kertas sebelum menulis kerangka karangan itu dalam kertas, kita harus membuat bagan dan rencana kerja agar mengalami perbaikan, dan penyempurna, metode untuk membuat rancang biasanya disebut kerangka karangan atau outline.
Kerangka karangan menjamin suatu penyusun yang logis dan teratur, serta penulis dapat membedakan mana yang gagasan utama dan mana yang termasuk gagasan tambahan, kerangka karangan dapat membentuk catatan-catatan sederhana, tetapi dapat juga berbentuk pendektail dan kerja dengan sangat cermat.

Manfaat :
a. Untuk menyusun kerangka karangan secara teratur.
b. Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda
c. Menghindari penggarapan sebuah topik sampai dua kali atau lebih
d. Memudahkan penulis untuk mencari materi

Penyusunan :
Suatu kerangka yang baik tidak sekali dibuat. Penulisan dalam menyusun kerangka karangan selalu berusaha menyempurnakan bentuk yang pertama. Langkah ini tidak mutlak harus di ikuti oleh penulis-penulis yang sudah mahir, orang yang mahir menulis tulisan-tulisan yang kompleks atau dengan mudah menyusun kerangka karangan.

Langkah-langkah untuk menyusun kerangka karangan adalah sebagai berikut :
a) Rumusan Tema / masalah yang jelas berdasarkan suatu topik dan tujuan yang akan dicapai melalui topik tersebut. tema yang dirumuskan untuk kepentingan suatu kerangka karangan haruslah berbentuk tesis atau pengungkapan maksud.
b) Langkah yang kedua adalah rovertansasi topik-topik bahwasannya yang dianggap merupakan perincian dari tesis atau pengungkapan maksud, dalam hal ini penulisan boleh mencatat sebanyak-banyaknya tipik-topik yang terlintas dalam pikirannya, dengan tidak perlu langsung mengadakan evaluasi terhadap topic-topik tadi.
c) Langkah yang ketiga adalah penulis berusaha mengadakan evaluasi semua topik yang telah dicatat pada langkah kedua diatas.

Sumber :
http://farchanbinadnan.blogspot.com/2009/12/membuat-kerangka-karangan.html

Kamis, 29 September 2011

BAKSO MAS JENGGOT




Saya dan teman-teman mempunyai hobi yang sama yaitu makan. Setiap seminggu sekali kami selalu pergi berwisata kuliner ke tempat-tempat yang banyak orang bicarakan tentang makanannya yang enak dan tempatnya yang nyaman ditambah harganya yangg relatif tidak terlalu mahal. Kami juga suka mencari informasi tempat-tempat makanan yang enak dan nyaman tempatnya.

Salah satu makanan favorit kami adalah bakso, karena menurut kami makan bakso porsinya tidak terlalu banyak dan pas untuk mengisi perut yang kosong. Selain itu kami juga sangat mudah menemukan tempat yang berjualan bakso. Salah satu tempat makan bakso favorit kami adalah bakso mas jenggot yang terkenal rasa baksonya yang enak. Di bakso mas jenggot ada bakso urat, bakso tahu dan baso telur, selain bakso juga ada mie ayamnya. Tempatnya juga strategis, berada di depan jalan raya. Lokasinya tepat berada di depan Dipo Ratu Jaya, Depok Lama.

Selamat Menikmati ya....

Minggu, 22 Mei 2011

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UMUM (APSU)

Dasar hukum

APSU diatur di dalam Pasal 6 UU Arbitrase dan APSU

Definisi

Alternatif penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Asas.Asas

1. Kebebasan berkontrak (mufakat).

APS dilakukan oleh para pihak didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan ini menunjuk pada asas kebebasan berkontrak dimana pihak-pihak akan menyelesaikan sengketanya secara musyawarah (konsultasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian ahli).

2. Iktikad baik.

Asas ini berperan sebagai perekat bagi para pihak untuk dapat membahas sengketa yang ada diantara mereka menurut kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak pergi ke pengadilan.

3. Perjanjian mengikat (Pacta Sunt Servanda).

4. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding).

5. Pendaftaran.

6. Kerahasiaan (confidensial).

Proses APSU

Proses penyelesaian sengketa ini terjadi dalam tahapan sebagai berikut:

1. Tahap pertama: Pertemuan langsung (Ps. 6 ayat (2)). Pertemuan langsung ini dilakukan para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

2. Tahap kedua: Bantuan penasihat ahli atau mediator (Ps. 6 ayat (3)). Jika tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator

3. Tahap ketiga: Penunjukan mediator melalui bantuan lembaga-lembaga APS atas permintaan para pihak (Ps.6 ayat (4)). Jika kata sepakat tidak tercapai atau mediator tadi tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga alternative penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang Mediator. Mediator adalah pihak ketiga yang netral (berada ditengah-tengah) yang memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapat penyelesaian yang memuaskan..

4. Tahap keempat : Arbitrase

Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase dan arbitrase ad-hoc.

Ketentuan Pasal 6 UU Arbitrase dan APSU ini tidak mengatakan bahwa koneksitas antara tahap negosiasi dengan lembaga APS dan lembaga Arbitrase harus terjadi secara berurutan, yang secara imperatif harus dimulai dari negosiasi, mediasi, yang diakhiri di Arbitrase. Dengan tidak adanya ketentuan yang bersifat imperatif ini, maka para pihak yang bersengketa atau beda pendapat mempunyai hak opsi untuk memilih, untuk langsung minta penyelesaian ke Arbitrase atau ke APSU. Tentang cara konsultasi negosiasi dan konsiliasi dilakukan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Di masyarakat tradisional yang mengenal lembaga perdamaian, seperti runggun adat, kerapatan adat, maka proses penyelesaian sengketa secara damai sudah terpola menurut adat kebiasaan. Adalah merupakan pengetahuan umum, tentang tokoh-tokoh yang berpengalaman dan mampu bertindak sebagai negosiator atau konsiliator atau mediator yang dapat diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan mereka.

Di dalam masyarakat yang terbuka, terlebih lagi yang bersifat global maka lebih dikehendaki adanya kepastian hukum sehingga adanya UU yang mengatur APSU ini melegakan karena sudah ada rambu-rambu yang dapat dipergunakan oleh hak bersengketa. yang memberikan kepastian hukum

sumber :
http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2011/04/alternatif-penyelesaian-sengketa-umum.html

NEGOSIASI

Negosiasi adalah sebuah proses dimana dua atau lebih orang atau kelompok bersama-sama memberikan perhatian pada minat untuk mendapatkan sebuah kesepakatan yang akan saling menguntungkan (menguntungkan kedua belah pihak).

Negosiasi adalah sesuatu yang kita lakukan setiap saat tanpa kita sadari dan terjadi hampir di setiap aspek kehidupan kita dan merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan.

Negosiasi merupakan cara yang lebih baik dalam mencari solusi dibanding dengan sebuah pengadilan ataupun kekerasan. Untuk mendapatkan solusi terbaik, negosiasi dilakukan dengan menjalin hubungan yang baik dan dengan professional.

Semua orang memerlukan kemampuan negosiasi yang baik, karena negosiasi hampir setiap saat terjadi tanpa kita sadari.

Negosiasi yang tidak efektif dalam organisasi akan berdampak :

1. Tidak dapat mempertahankan kontrol emosi dalam diri dan lingkungan

2. Tidak tercapainya tujuan dikarenakan masing-masing pihak belum dapat mempunyai persepsi yang sama.

3. Timbulnya suatu konflik yang menyebabkan hubungan menjadi kurang baik

4. Timbulnya stress pada orang yang terlibat pada negosiasi.

5. High Cost dalam sisi waktu, pikiran, tenaga dan biaya.

Pendekatan Negosiasi

A. Distributive Bargaining Strategy

Pendekatan ini biasanya menghasilkan win-lose situation. Pendekatan ini tidak disarankan untuk penyelesaian masalah atau persoalan sebaliknya dapat digunakan dalam situasi jangka pendek. Pendekatan ini cocok untuk digunakan dalam situasi di mana kita tidak berkesempatan untuk mendapatkan win-win solution. Hal tersebut berlaku atau dapat dilakukan pada kondisi genting, di mana hubungan yang baik dianggap tidak penting dibandingkan masalah yang dihadapi.

B.Integrative Bargaining Strategy

Pada saat pihak negotiator yakin bahwa win-win solution dapat tercapai, tujuannya adalah menghasilkan satu atau lebih solusi yang baik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pendekatan ini hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat untuk lebih mempertahankan hubungan yang baik. Pendekatan ini juga membutuhkan kemampuan untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan kreatif, sehingga dapat menghasilkan sebuah tujuan yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak.
Pendekatan yang baik adalah pendekatan Integrative Bargaining.

sumber :

PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE , DAN LIGITASI

1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan

sumber : http://ameliaagnes2.blogspot.com/2011/03/perbandingan-negosiasiarbitrase-dan.html

Jumat, 08 April 2011

Sejarah Komputer

Tahukah anda bahwa komputer yang anda gunakan pada hari ini telah berkembang teknologinya sejak 6 dekade yang lepas, bahkan pada saat komputer diciptakan, anda mungkin dan pasti belum dilahirkan.

Sejak dahulu kala, proses pengolahan data telah dilakukan oleh manusia. Manusia juga menemukan alat-alat mekanik dan elektronik untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan data supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat.

Saat ini komputer dan piranti pendukungnya telah masuk dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan. komputer yang ada sekarang memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar perhitungan matematik biasa. Diantaranya adalah system komputer di kassa supermarket yang mampu membaca kode barang belanja, sentral telepon yang menangani jutaan panggilan dan komunikasi, jaringan computer dan internet yang menghubungkan berbagai tempat di dunia.


Berdasarkan perkembangan teknologi komputer maka perkembangannya dapat kita bagi menjadi 2 bagian yaitu :

1. Sebelum tahun 1940
2. Setelah tahun 1940.

Cara-cara :
• Cara memasukan picture adalah klik insert lalu pilih picture, klik clip art dan cari gambar yang kita inginkan dan klik mouse sebelah kanan.
• Cara membuat background gambar adalah klik format lalu pilih background, klik printer watermark, klik picture watermark, klik select picture, pilih gambar yang kita inginkan, pilih insert dan klik ok.
• Cara pembuatan drop cap adalah blok satu huruf dari paragraph awal. Kemudian klik format lalu pilih drop cap, pilih position yang kita inginkan dan klik ok.
• Cara pembuatan bullets and numbering adalah klik format lalu pilih bullets and numbering, pilih numbered, pilih yang kita inginkan dan klik ok.

Mail Merge

Mail Merge atau surat masal adalah sebuah fasilitas dari Word untuk mengirimkan kepada beberapa orang sekaligus dari satu sumber surat. Secara teknis, dibutuhkan dua buah file untuk mengolahnya, yang pertama adalah isi surat sedangkan yang lainnya adalah data kepada surat tersebut dikirimkan, kemudian pada proses pengiriman, kedua file tersebut digabungkan.

Pertama yang harus kita lakukan adalah membuat surat atau dokumen utama terlebih dahulu, kemudian untuk memulai membuat Mail Marge buka menu Tools >> Leterts and Malings, setelah itu muncul Mail Merge disebelah kanan layar, langkah selanjutnya adalah :
• Pilih Leters pada pilihan type document
• Lalu klik Step yang ada di bagian bawah : Starting Document
• Pilih Use The Current Document
• Lalu klik Next Step yaitu : Select Recipients
• Pada Step selanjutnya kita di perintah untuk memasukkan datanya dalam bentuk tabel yang terdiri dari nama yang dituju dan alamat surat dll, sebagai contoh: hal itu dilakukan dengan menekan Browse. Catatan : data dapat berbentuk Excel, word ataupun access.
• Setelah database masuk kita pilih kembali pada Step Write to Letter
• Selanjutnya pilih More Item akan muncul jendela berisi judul dari File data tersebut
• Pilihlah sesuai dengan apa yang ingin kita butuhkan, contoh : kita akan mengisikan alamat surat, kita pilih di kotak tersebut alamat surat dan lalu tekan OK
• Hasil pada surat atau dokumen akan terlihat << alamat surat >> lalu Next Preview your Letter pada Step akan tampak data-datanya
• Untuk berpindah ke data selanjutnya cukup menekan pada daerah Preview Your Letter dengan tombol panah kanan dan kiri
• Untuk recipient itu menunjukkan posisi record yang sedang di baca
• Untuk mengakhiri tekan Step Complete

PENGERTIAN SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN (DECISION SUPPORT SYSTEM)

DSS merupakan salah satu produk perangkat lunak yang dikembangkan secara khusus untuk membantu manajemen dalam proses pengambilan keputusan (Indrajit 2001, p.179). Sesuai namanya, tujuan digunakannya system ini adalah sebagai “second opinion” atau “information source” yang dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan sebelum seorang manajer memutuskan kebijakan tertentu. Pendekatan yang paling sering dilakukan dalam proses perancangan sebuah DSS adalah dengan menggunakan teknik simulasi yang interaktif, sehingga selain dapat menarik minat manajer untuk menggunakannya, diharapkan system ini dapat merepresentasikan keadaaan dunia nyata atau bisnis yang sebenarnya.

Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa keberadaan DSS bukan untuk menggantikan tugas-tugas manajer, tetapi untuk menjadi sarana penunjang (tools) bagi mereka. DSS sebenarnya merupakan implementasi teori-teori pengambilan keputusan yang telah diperkenalkan oleh ilmu-ilmu seperti operation research dan management science. Hanya bedanya adalah bahwa jika dahulu untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi harus dilakukan perhitungan iterasi secara manual (biasanya untuk mencari nilai minimum, maksimum, atau optimum), saat ini komputer PC telah menawarkan kemampuannya untuk menyelesaikan persoalan yang sama dalam waktu relatif singkat.

Dalam kedua bidang ilmu di atas, dikenal istilah decision modeling, decision theory, dan decision analysis yang pada hakekatnya adalah merepresentasikan permasalahan dan manajemen yang dihadapi setiap hari ke dalam bentuk kuantitatif (misalnya dalam bentuk model matematika). Contoh-contoh klasik dari persoalan dalam bidang ini adalah linear programming, game’s theory, transportation problem, inventory system, decision tree, dan lain sebagainya. Dari sekian banyak problem klasik yang kerap dijumpai dalam aktivitas bisnis perusahaan sehari-hari, sebagian dapat dengan mudah disimulasikan dan diselesaikan dengan menggunakan formula atau rumus-rumus sederhana. Tetapi banyak pula masalahan yang ada sangat rumit sehingga membutuhkan kecanggihan komputer.

Decision Support System (DSS) merupakan progresi alamiah dari system pelaporan informasi dan system pemrosesan transaksi. DSS bersifat interaktif, system informasi yang berbasis komputer yang menggunakan model keputusan dan secara khusus menggunakan database untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi manajer dan pengguna akhir Informasi dihasilkan dalam bentuk laporan periodik dan khusus dan output dari model matematika dan sistem pakar.

Sprague dan Carlson mendefinisikan DSS dengan cukup baik (Sprague et.al., 1993), yaitu : sistem yang berbasis komputer yang dipergunakan untuk membantu para pengambil keputusan dalam rangka memecahkan masalah-masalah rumit yang “mustahil” dilakukan dengan kalkulasi manual dengan cara melalui simulasi yang interaktif dimana data dan model analisis sebagai komponen utama.

Rahasia Kepemimpinan

Dalam suatu organisasi apapun, kepemimpinan memegang peran yang penting. Bahkan segala sesuatu akan bangkit dan jatuh karena kepemimpinan. Salah satu konsep kepemimpinan yang ditawarkan oleh praktisi manajemen di Amerika adalah konsep SERVE yang dalam bahasa Indonesia berarti Melayani. Konsep utamanya ialah bahwa, apapun jabatan atau kedudukan formalnya, orang-orang yang ingin menjadi pemimpin besar harus mempunyai sikap melayani orang lain. Melalui buku “The Secret – Rahasia Kepemimpinan” oleh Ken Blanchard dan Mark Miller, konsep SERVE dijelaskan secara singkat tapi lugas. Berikut cuplikan buku tersebut yang secara kebetulan buku tersebut adalah kado ulang tahun dari staf saya, Dini Wulansari.

SERVE sendiri merupakan singkatan dari lima kata kunci yaitu:
S- See the Future (Melihat Masa Depan)
E- Engage and Develop Others (Libatkan dan Kembangkan Orang Lain)
R- Reinvent Continuously (Temukan Kembali Terus Menerus)
V- Value Results and Relationship (Hargai Hasil dan Hubungan)
E- Embody The Values (Mewujudkan Nilai)

Huruf pertama S- See the Future mempunyai makna bahwa para pemimpin harus bersedia dan sanggup membantu orang-orang yang mereka melihat tujuannya, dan juga keuntungan-keuntungan melangkah kearah sana. Setiap orang perlu melihat dirinya, kemana mereka pergi, dan apa yang akan menuntun perjalanan mereka.

Huruf kedua E dalam SERVE menjelaskan bahwa Engange and Develop Others (Libatkan dan Kembangkan Orang Lain) ada dua hal yaitu pertama, merekrut atau memilih orang yang tepat untuk tugas yang tepat. Itu berarti mempunyai pemain-pemain yang tepat dalam suatu tim. Kedua, lakukan apapun yang diperlukan untuk melibatkan hati dan kepala orang-orang tersebut. Dalam sejarah, banyak pemimpin telah menggunakan tangan dan yang lain tidak sama sekali. Barangkali dari sanalah istilah hired hands (orang upahan) berasal.

Kemudian ada huruf R singkatan dari Reinvent Continuously. Disinilah nilai kreativitas pemimpin dilihat. Pemimpin harus bersedia menemukan kembali setidaknya ada tiga tahap. Tahap pertama, bersifat pribadi. Beberapa pertanyaan utama yang harus diajukan adalah “Bagaimana saya belajar dan tumbuh sebagai seorang pemimpin?” “Apa yang saya lakukan untuk mendorong orang-orang dalam kelompok saya agar terus menerus belajar dan menemukan kembali diri sendiri?”. Tingkat penemuan kembali yang kedua adalah sistem dan proses. Pertanyaan untuk diri sendiri dan anak buah kita adalah “Bagaimana kita melakukan pekerjaan tersebut?” Bagaimana kita dapat melakukannya dengan lebih baik? Perubahan apa saja yang akan meningkatkan kemampuan kita untuk melayani pelanggan dan juga satu sama lain? Akhirnya yang ketiga, melibatkan struktur organisasi iu sendiri. Pertanyaan yang baik yang diajukan disini adalah,”Perubahan struktur mana saja yang perlu kita tempuh untuk menjadi lebih efisien dan efektif?”

Huruf V adalah singkatan dari Value Results and Relationship (Hargai Hasil dan Hubungan) Kita harus menghargai pelanggan kita lebih dahulu, dan nilai itu akan menuntun perilaku kita dan menjamin keberhasilan kita terus menerus. Apa yang tidak dimengerti kebanyakan orang ialah bahwa mereka dapat meraup hasil keuangan yang lebih tinggi kalau mereka mempunyai hubungan yang baik. Kita harus meningkatkan nilai hubungan dengan seorang mitra seperti halnya dengan hasil. Memimpin pada tingkat yang lebih tinggi mencakup hasil maupun hubungan.

Huruf E terakhir ialah Embody The Values (Mewujudkan Nilai) Ini adalah sesuatu yang mendasar dan berlangsung terus menerus. Kalau kita kehilangan kredibilitas sebagai pemimpin, potensi kepemimpinan kita akan sangat terbatas. Kita harus melakukan lebih daripada sekedar merumuskan nilai-nilai tersebut, kita tidak boleh hanya mengucapkannya, kita harus memperlihatkannya. Semua kepemimpinan sejati dibangun di atas kepercayaan. Salah satu adalah hidup konsisten dengan nilai-nilai yang kita akui. Kalau dikatakan bahwa pelanggan adalah penting, tindakan-tindakan kita seharusnya lebih mendukung pernyataan tersebut. Jika kita memilih untuk hidup seolah-olah pelanggan tidak penting, orang-orang akan mempunyai alasan untuk mempertanyakan kelayakan kita untuk dipercaya.

Akhirnya, bagi para pemimpin yang memimpin dengan tidak didasarkan pada kekuasaan atau jabatan sebaliknya, kepemimpinan yang lahir dari hati yang melayani, maka merekalah ilham bagi semua orang dan bagi calon pemimpin masa depan.

Sumber: Blanchard, Miller, The Secret – Rahasia Kepemimpinan, Elex Media Komputindo, Jakarta 2005.

Pihak yang terkait dan Fasilitas yang diberikan dalam anjak piutang

Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu :
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.

Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
a. Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
b. Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
c. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
d. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :
Bagi Perusahaan Anjak Piutang
- Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi/
- Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
- Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
Bagi Kreditur (Klien)
- Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
- Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
- Mmemperlancar kegiatan usaha.
- Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
Bagi Debitur
- Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam melakukan kegiatannya dalam pemberian jasa kepada kliennya dapat dilihat dari berbagai kriteria, diantaranya :
Berdasarkan Pemberitahuan.
a. Disclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada perusahaan anjak piutang.
b. Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.
Berdasarkan Tanggung Jawab.
a. With recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya.
Berdasarkan pelanggan.
a. Full service factoring, yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b. Resouce factoring, yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada pihak kreditur.
c. Bulk factoring, yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity factoring, yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
e. Invoice discounting, Yaitu pemberian jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
f. Undisclosed factoring, Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advance payment, yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekira 80% dari nilai faktur.
Berdasarkan wilayah.
a. Domestic Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b. International Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambilalihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.

Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.

Anjak Piutang juga diharapakan dapat membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat menngkatkan usaha yang produktif.

Sumber :
http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/

Kegiatan Anjak Piutang

Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjakn piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.

Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
Jasa Penagihan (Service Charge), biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
Biaya Administrasi, biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
- Analisis kelayakan suatu kredit.
- Melakukan administrasi kredit.
- Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
- Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.

Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.

Sumber :
http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/

Pengertian Anjak Piutang (Factoring)

Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.

Anjak piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan tersebut yaitu :
Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).

Dalam Perbankan Syariah, Anjak Piutang ini dikenal dengan nama Hawalah (take over). Mempunyai pengertian yang sama yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menaggungnya. Perbedaannya hanyalah siapa yang meminta pemindahan utang-piutang. Tapi yang biasa terjadi di Bank Syariah Mandiri Kuningan adalah pihak debiturlah yang meminta kepada perusahaan anjak piutang untuk menutupi utangnya disebuah perusahaan tertentu dengan ditambah dengan pinjaman dana untuk usaha.

Sumber :
http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/

Kegiatan perusahaan anjak piutang

Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.

Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatanFinancing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.

Sumber :
http://adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/

Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia

Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.

Berdasarkan data statistik Posisi Pembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut Jenis Pembiayaan Anjak Piutang/Factoring, kegiatan Anjak Piutang mulai berkembang pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp. 8,035 triliun rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaitu Rp. 10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurun drastis hingga ke jumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah.
Fakta tersebut sangat disayangkan, karena seharusnya usaha Anjak Piutang berpotensi untuk membantu perkembangan ekonomi melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (”UKM“) yang tengah berkembang saat ini. Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia dapat dilihat dari nilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan target dari kegiatan Anjak Piutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistika (BPS), pada tahun 2000, 99, 85% dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, atau 39 juta unit usaha adalah perusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari 1 (satu) milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp. 1 (satu) milyar rupiah hingga Rp. 50 (lima puluh) milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000 (lima puluh lima ribu) unit usaha atau 0,14% dari jumlah seluruh perusahaan di Indonesia.

Sumber :
http://adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/

Anjak Piutang

Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang tau tagihan atau transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Adapun pokok – okok kegiatan dalam anjak piutang secara garis besar sebagai berikut :
anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam halini berarti penyedia dana bagi kepentingan pihaka penjual piutang.
Kegiatan anjak piutang itu dilakukan oleh prusahaan anjak piutang yang berupa ;
1. kegiatan pokok pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
“ tagihan jangka pendek → tagihan yang berjangka 1 – 5 bulan “
2. Kegiatan sampingan selain kegiatan pokok diatas dalam prakteknya ada kegiatan lain dalam perusahaan factoring berupa piñata usahaan, penjualan kredit, serta penagihan piutang, kegiatan ini juga dsisebut dengan non financing meliputi ;
• credit investigation ; menyelidiki atau menilai sesuatu kemampuan pembayaran dari customer untuk dijadikan pertimbangan oleh pihak supplier.
• sales largee administrason ; melakukan pembukuan atas hasil penagihan yang telah dilakukan serta membukukan posisi hutang customer.

Sumber :
http://excellent-lawyer.blogspot.com/2010/06/anjak-piutang.html

Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
Pembiayaan atas piutang usaha yang dimili oleh klien.
Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.

Pihak klien untuk:
Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
Memberikan balas jasa financial kepada factor.
Pada pelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut:
Jasa yang Ditawarkan

•Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

•Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.

•Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.

•Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
Distribusi Risiko

•With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.

•Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.
Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian

Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.

Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
Lingkup Pelayanan
•Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
•International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.
Tipe Tagihan atau Piutang
•Anjak piutang untuk tagihan biasa
Hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
•Anjak piutang untuk promes
Ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.

Sumber :
http://adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/

Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang

Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

Sumber :
http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/

Teori Perlindungan Hukum Dalam Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)

Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macam perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
1. Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
2. Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
3. Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut, perlindungan hukum bagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
1. Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
2. Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara musyawarah.
3. Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui hubungan acaranya.

Terkait dengan peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.

Sumber :
http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/

Pemikiran Roscoe Pound Mengenai Penerapan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Demokrasi Ekonomi Terkait Dengan Adanya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)

Pemikiran selanjutnya oleh Roscoe Pound dalam mendefinisikan fungsi hukum sebagai social engineering yang menyumbangkan pemikiran tentang kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukum yang meliputi
1. Kepentingan umum (public interests)
2. Kepentingan kemasyarakatan (social interests)
3. kepentingan-kepentingan pribadi (private interests)

Pemikiran Pound ini terkait dengan penerapan sistem hukum dalam pembangunan demokrasi ekonomi ialah bahwa suatu sistem hukum haruslah memperhitungkan dan mendahulukan kepentingan umum terlebih dahulu, lalu kemudian kepentingan masyarakat yang terakomodiir, baru kemudian kepentingan-kepentingan pribadi yang lebih kepada hak-hak yang diberikan dalam kegiatan perekonomian.
Roscoe Pound lebih lanjut mengulas tentang kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih rinci terkait kemajuan umum yang ingin diraih yaitu :
1. Kebebasan untuk memiliki sesuatu
2. Kebebasan untuk berdagang dan perlindungan terhadap monopoli
3. kebebasan untuk mengusahakan usaha industri
4. dorongan untuk menemukan penemuan-penemuan.

Dalam kaitannya dengan penerapan pembangunan demokrasi ekonomi ini, segala macam kebebasan yang diungkapkan Pound tersebut merupakan essensi dasar dari adanya demokrasi, prinsip-prinsip tersebut menghadirkan sebuah keadilan dan kesamarataan dalam ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi disertai dengan prinsip tanggungjawab dalam arti tidak merugikan kepentingan pihak lain.
Jika dicermati, pemikiran pound inilah yang dapat penulis katakan sebagai tujuan dari dibentuknya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Pound katakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usaha akan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinan itikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.

Sumber :
http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/

Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)

Sebelum masuk pada tahapan-tahapan tranaksi anjak piutang, sebaiknya kita lihat pengertian anjak piutang terlebih dahulu. Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).

Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.

Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.

Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.

Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
1. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
2. Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
3. Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4. Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
• Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
• Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


Sumber :
http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/

Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi

Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.

Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
• Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
• Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
• Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
• Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
• Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
• Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.


Sumber :
http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

Sumber :
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html

Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.

Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:

X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :

Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :


dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.

Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.

Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

П = Hy.Y – X.Hx

Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

Sumber :
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html

Koperasi Dalam Pasar Monopoli

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Tambahan :
Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.

Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.



Sumber :
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :

1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Sumber :
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html

Koperasi dalam pasar monopolistik

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.

Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.

Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

Sumber :
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html

Struktur Pasar

Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).

Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.

Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Sumber :
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html

Kamis, 07 April 2011

Manfaat Buah Apel



Apel, siapa yang tidak kenal dengan buah ini? Buah ini mudah didapatkan karena dijual di berbagai tempat penjualan buah. Berbagai jenis dan warna buah apel ada di mana-mana. Apel banyak disukai karena rasanya yang khas. Berdasarkan penelitian, dalam satu buah apel saja diyakini memiliki banyak khasiat yang bermanfaat bagi tubuh. Apa saja kandungan buah apel? Dan manfaat apa saja yang bisa diperoleh dari sebuah apel?
Apel banyak memiliki kandungan vitamin, mineral serta unsur lain seperti fitokimian, serat, tanin, baron, asam tartar, dan lainnya. Zat inilah yang sangat dipelukan bagi tubuh kita untuk mencegah dan menanggulangi berbagai penyakit.

sumber :
http://kumpulan.info/sehat/artikel-kesehatan/48-artikel-kesehatan/101-manfaat-buah-apel.html