.quickedit { display:none; }

Rabu, 29 Desember 2010

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA



Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Faktor kata kunci :
  • Status & motif anggota
  • Bidang usaha (bisnis)
  • Permodalan
  • Manajemen
  • Organisasi
  • Sistem pembagian keuntungan (SHU)

SUMBER :
  1. http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN+USAHA.ppt
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar