Jenis koperasi ( PP 60 Tahun 1959 )
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Pertenakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Komsumsi
Jenis Kopeasi Menurut Teori Klasik’ Ada 3 Jenis Koperasi :
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasil / Koperasi Produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Pejenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 67 Tentang Pokok – Pokok Perkoperasian ( pasal 17 ).
*. Penjenisan koperasi berdasarkan pada kebutuhn dari dan untuk efesiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena keamaan ktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama angota –
anggotanya.
*. Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi Indonesia, di setiap daerahy kerjnya hanya terdapat 1 koperasi
yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 59)
• Koperasi Perimer
• Koperasi Pusat
• Koperasi Gabungan
• Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi yang Disesuai Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( sesuai PP 60 Tahun 1959 )
* Disetiap Desa ditumbuhkan Koperasi desa
* Disetiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
* Disetip Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gbugan Koperasi
* Diibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
* Koperasi Perimer : Merupakan Kopers yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang
* Koperasi Sekunder : Merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah Organisasi Koperasi
Sumber :
http://candradwiandika.blogspot.com/2009/12/jenis-bentuk-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar