Suatu perkumpulan dari sekelompok orang, yang mempunyai tujuan tertentu membutuhkan administrasi yang baik. Ada dua macam pengertian administrasi, pertama, administrasi berasal dari kata administratie dalam bahasa Belanda yang mencakup kegiatan tulis-menulis, surat-menyurat serta penyusunan dan penyimpanan naskah-naskah beserta pencatatan-pencatatan yang diperlukan. Yang kedua, administrasi yang berasal dari kata administration dalam bahasa Inggris, mencakup semua proses penyelenggaraan usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Penyelenggaraan administrasi yang baik mempunyai suatu tujuan yaitu efisiensi. Efisiensi di sini menggambarkan adanya perbandingan yang paling baik antara suatu usaha dengan hasil yang dicapai dari usaha tersebut. Dilihat dari hasilnya, suatu usaha dikatakan efisien bila usaha tersebut memberikan hasil yang terbaik. Sebaliknya dilihat dari segi usaha, suatu usaha dapat dikatakan efisien apabila hasil yang ditentukan dapat dicapai dengan usaha yang paling ringan.
Proses penyelenggaraan usaha bersama meliputi rangkaian perbuatan yang dapat dibagi menjadi delapan jenis yang sering disebut sebagai delapan unsur administrasi. Kedelapan unsur tersebut adalah organisasi, manajemen, komunikasi, kepegawaian, keuangan, perbekalan, ketatausahaan dan perwakilan.
Sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi, koperasi membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Ada empat macam modal koperasi menurut penggunaannya, yaitu (1) modal untuk organisasi, (2) modal untuk alat perlengkapan, (3) modal kerja atau modal lancar dan (4) modal untuk uang muka.
Untuk memenuhi kebutuhannya akan modal, koperasi memiliki beberapa sumber modal, antara lain: dari anggota, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela; dari Sisa Hasil Usaha dan dari luar koperasi, yang dapat berupa pinjaman dari bank maupun dari penanam modal.
Auditing Koperasi
Koperasi supaya dapat bersaing dengan perusahaan lain harus dalam kondisi sehat, baik dari sudut organisasi maupun keuangannya. Untuk keperluan tersebut, koperasi harus menjalani pemeriksaan secara periodik. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh pihak intern koperasi, yaitu oleh pengawas. Salah satu tugas pengawas adalah memeriksa jalannya koperasi, baik dari aspek organisasi, manajemen maupun keuangan. Pemeriksaan oleh pihak intem sering kurang objektif, karena dalam kenyataan memang sulit memeriksa diri sendiri dan mencari kesalahan sendiri. Selain itu ada kemungkinan anggota pengawas tidak mempunyai bekal pengetahuan tentang akuntansi.
Pemeriksaan yang lebih baik dapat dilakukan oleh seorang akuntan, meskipun untuk itu dibutuhkan biaya yang banyak. Di Indonesia telah dibentuk suatu badan yang disebut Koperasi Jasa Audit (KJA), yang anggotanya adalah koperasi dan bertugas mengaudit anggotanya. Selain mengaudit, KJA juga bertugas membina koperasi yang bersangkutan dan apabila diperlukan, memberi tambahan pengetahuan kepada pengurus koperasi binaannya mengenai masalah keuangan dan perkoperasian.
Unsur-unsur akuntansi yang diaudit KJA pada dasamya sama dengan yang dilakukan akuntan publik. Akan tetapi dalam praktik, tidak semua koperasi melaksanakan pembukuan dengan baik. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diadakan penyederhanaan, sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi yang bersangkutan, dan selanjutnya tugas KJA adalah membina koperasi yang bersangkutan supaya dapat melaksanakan
Sumber :
- http://massofa.wordpress.com/2008/01/28/177/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar