.quickedit { display:none; }

Kamis, 29 September 2011

BAKSO MAS JENGGOT




Saya dan teman-teman mempunyai hobi yang sama yaitu makan. Setiap seminggu sekali kami selalu pergi berwisata kuliner ke tempat-tempat yang banyak orang bicarakan tentang makanannya yang enak dan tempatnya yang nyaman ditambah harganya yangg relatif tidak terlalu mahal. Kami juga suka mencari informasi tempat-tempat makanan yang enak dan nyaman tempatnya.

Salah satu makanan favorit kami adalah bakso, karena menurut kami makan bakso porsinya tidak terlalu banyak dan pas untuk mengisi perut yang kosong. Selain itu kami juga sangat mudah menemukan tempat yang berjualan bakso. Salah satu tempat makan bakso favorit kami adalah bakso mas jenggot yang terkenal rasa baksonya yang enak. Di bakso mas jenggot ada bakso urat, bakso tahu dan baso telur, selain bakso juga ada mie ayamnya. Tempatnya juga strategis, berada di depan jalan raya. Lokasinya tepat berada di depan Dipo Ratu Jaya, Depok Lama.

Selamat Menikmati ya....

Minggu, 22 Mei 2011

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UMUM (APSU)

Dasar hukum

APSU diatur di dalam Pasal 6 UU Arbitrase dan APSU

Definisi

Alternatif penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Asas.Asas

1. Kebebasan berkontrak (mufakat).

APS dilakukan oleh para pihak didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan ini menunjuk pada asas kebebasan berkontrak dimana pihak-pihak akan menyelesaikan sengketanya secara musyawarah (konsultasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian ahli).

2. Iktikad baik.

Asas ini berperan sebagai perekat bagi para pihak untuk dapat membahas sengketa yang ada diantara mereka menurut kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak pergi ke pengadilan.

3. Perjanjian mengikat (Pacta Sunt Servanda).

4. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding).

5. Pendaftaran.

6. Kerahasiaan (confidensial).

Proses APSU

Proses penyelesaian sengketa ini terjadi dalam tahapan sebagai berikut:

1. Tahap pertama: Pertemuan langsung (Ps. 6 ayat (2)). Pertemuan langsung ini dilakukan para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

2. Tahap kedua: Bantuan penasihat ahli atau mediator (Ps. 6 ayat (3)). Jika tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator

3. Tahap ketiga: Penunjukan mediator melalui bantuan lembaga-lembaga APS atas permintaan para pihak (Ps.6 ayat (4)). Jika kata sepakat tidak tercapai atau mediator tadi tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga alternative penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang Mediator. Mediator adalah pihak ketiga yang netral (berada ditengah-tengah) yang memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapat penyelesaian yang memuaskan..

4. Tahap keempat : Arbitrase

Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase dan arbitrase ad-hoc.

Ketentuan Pasal 6 UU Arbitrase dan APSU ini tidak mengatakan bahwa koneksitas antara tahap negosiasi dengan lembaga APS dan lembaga Arbitrase harus terjadi secara berurutan, yang secara imperatif harus dimulai dari negosiasi, mediasi, yang diakhiri di Arbitrase. Dengan tidak adanya ketentuan yang bersifat imperatif ini, maka para pihak yang bersengketa atau beda pendapat mempunyai hak opsi untuk memilih, untuk langsung minta penyelesaian ke Arbitrase atau ke APSU. Tentang cara konsultasi negosiasi dan konsiliasi dilakukan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Di masyarakat tradisional yang mengenal lembaga perdamaian, seperti runggun adat, kerapatan adat, maka proses penyelesaian sengketa secara damai sudah terpola menurut adat kebiasaan. Adalah merupakan pengetahuan umum, tentang tokoh-tokoh yang berpengalaman dan mampu bertindak sebagai negosiator atau konsiliator atau mediator yang dapat diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan mereka.

Di dalam masyarakat yang terbuka, terlebih lagi yang bersifat global maka lebih dikehendaki adanya kepastian hukum sehingga adanya UU yang mengatur APSU ini melegakan karena sudah ada rambu-rambu yang dapat dipergunakan oleh hak bersengketa. yang memberikan kepastian hukum

sumber :
http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2011/04/alternatif-penyelesaian-sengketa-umum.html

NEGOSIASI

Negosiasi adalah sebuah proses dimana dua atau lebih orang atau kelompok bersama-sama memberikan perhatian pada minat untuk mendapatkan sebuah kesepakatan yang akan saling menguntungkan (menguntungkan kedua belah pihak).

Negosiasi adalah sesuatu yang kita lakukan setiap saat tanpa kita sadari dan terjadi hampir di setiap aspek kehidupan kita dan merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik atau perbedaan kepentingan.

Negosiasi merupakan cara yang lebih baik dalam mencari solusi dibanding dengan sebuah pengadilan ataupun kekerasan. Untuk mendapatkan solusi terbaik, negosiasi dilakukan dengan menjalin hubungan yang baik dan dengan professional.

Semua orang memerlukan kemampuan negosiasi yang baik, karena negosiasi hampir setiap saat terjadi tanpa kita sadari.

Negosiasi yang tidak efektif dalam organisasi akan berdampak :

1. Tidak dapat mempertahankan kontrol emosi dalam diri dan lingkungan

2. Tidak tercapainya tujuan dikarenakan masing-masing pihak belum dapat mempunyai persepsi yang sama.

3. Timbulnya suatu konflik yang menyebabkan hubungan menjadi kurang baik

4. Timbulnya stress pada orang yang terlibat pada negosiasi.

5. High Cost dalam sisi waktu, pikiran, tenaga dan biaya.

Pendekatan Negosiasi

A. Distributive Bargaining Strategy

Pendekatan ini biasanya menghasilkan win-lose situation. Pendekatan ini tidak disarankan untuk penyelesaian masalah atau persoalan sebaliknya dapat digunakan dalam situasi jangka pendek. Pendekatan ini cocok untuk digunakan dalam situasi di mana kita tidak berkesempatan untuk mendapatkan win-win solution. Hal tersebut berlaku atau dapat dilakukan pada kondisi genting, di mana hubungan yang baik dianggap tidak penting dibandingkan masalah yang dihadapi.

B.Integrative Bargaining Strategy

Pada saat pihak negotiator yakin bahwa win-win solution dapat tercapai, tujuannya adalah menghasilkan satu atau lebih solusi yang baik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pendekatan ini hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat untuk lebih mempertahankan hubungan yang baik. Pendekatan ini juga membutuhkan kemampuan untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan kreatif, sehingga dapat menghasilkan sebuah tujuan yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak.
Pendekatan yang baik adalah pendekatan Integrative Bargaining.

sumber :

PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE , DAN LIGITASI

1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan

sumber : http://ameliaagnes2.blogspot.com/2011/03/perbandingan-negosiasiarbitrase-dan.html

Jumat, 08 April 2011

Sejarah Komputer

Tahukah anda bahwa komputer yang anda gunakan pada hari ini telah berkembang teknologinya sejak 6 dekade yang lepas, bahkan pada saat komputer diciptakan, anda mungkin dan pasti belum dilahirkan.

Sejak dahulu kala, proses pengolahan data telah dilakukan oleh manusia. Manusia juga menemukan alat-alat mekanik dan elektronik untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan data supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat.

Saat ini komputer dan piranti pendukungnya telah masuk dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan. komputer yang ada sekarang memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar perhitungan matematik biasa. Diantaranya adalah system komputer di kassa supermarket yang mampu membaca kode barang belanja, sentral telepon yang menangani jutaan panggilan dan komunikasi, jaringan computer dan internet yang menghubungkan berbagai tempat di dunia.


Berdasarkan perkembangan teknologi komputer maka perkembangannya dapat kita bagi menjadi 2 bagian yaitu :

1. Sebelum tahun 1940
2. Setelah tahun 1940.

Cara-cara :
• Cara memasukan picture adalah klik insert lalu pilih picture, klik clip art dan cari gambar yang kita inginkan dan klik mouse sebelah kanan.
• Cara membuat background gambar adalah klik format lalu pilih background, klik printer watermark, klik picture watermark, klik select picture, pilih gambar yang kita inginkan, pilih insert dan klik ok.
• Cara pembuatan drop cap adalah blok satu huruf dari paragraph awal. Kemudian klik format lalu pilih drop cap, pilih position yang kita inginkan dan klik ok.
• Cara pembuatan bullets and numbering adalah klik format lalu pilih bullets and numbering, pilih numbered, pilih yang kita inginkan dan klik ok.

Mail Merge

Mail Merge atau surat masal adalah sebuah fasilitas dari Word untuk mengirimkan kepada beberapa orang sekaligus dari satu sumber surat. Secara teknis, dibutuhkan dua buah file untuk mengolahnya, yang pertama adalah isi surat sedangkan yang lainnya adalah data kepada surat tersebut dikirimkan, kemudian pada proses pengiriman, kedua file tersebut digabungkan.

Pertama yang harus kita lakukan adalah membuat surat atau dokumen utama terlebih dahulu, kemudian untuk memulai membuat Mail Marge buka menu Tools >> Leterts and Malings, setelah itu muncul Mail Merge disebelah kanan layar, langkah selanjutnya adalah :
• Pilih Leters pada pilihan type document
• Lalu klik Step yang ada di bagian bawah : Starting Document
• Pilih Use The Current Document
• Lalu klik Next Step yaitu : Select Recipients
• Pada Step selanjutnya kita di perintah untuk memasukkan datanya dalam bentuk tabel yang terdiri dari nama yang dituju dan alamat surat dll, sebagai contoh: hal itu dilakukan dengan menekan Browse. Catatan : data dapat berbentuk Excel, word ataupun access.
• Setelah database masuk kita pilih kembali pada Step Write to Letter
• Selanjutnya pilih More Item akan muncul jendela berisi judul dari File data tersebut
• Pilihlah sesuai dengan apa yang ingin kita butuhkan, contoh : kita akan mengisikan alamat surat, kita pilih di kotak tersebut alamat surat dan lalu tekan OK
• Hasil pada surat atau dokumen akan terlihat << alamat surat >> lalu Next Preview your Letter pada Step akan tampak data-datanya
• Untuk berpindah ke data selanjutnya cukup menekan pada daerah Preview Your Letter dengan tombol panah kanan dan kiri
• Untuk recipient itu menunjukkan posisi record yang sedang di baca
• Untuk mengakhiri tekan Step Complete

PENGERTIAN SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN (DECISION SUPPORT SYSTEM)

DSS merupakan salah satu produk perangkat lunak yang dikembangkan secara khusus untuk membantu manajemen dalam proses pengambilan keputusan (Indrajit 2001, p.179). Sesuai namanya, tujuan digunakannya system ini adalah sebagai “second opinion” atau “information source” yang dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan sebelum seorang manajer memutuskan kebijakan tertentu. Pendekatan yang paling sering dilakukan dalam proses perancangan sebuah DSS adalah dengan menggunakan teknik simulasi yang interaktif, sehingga selain dapat menarik minat manajer untuk menggunakannya, diharapkan system ini dapat merepresentasikan keadaaan dunia nyata atau bisnis yang sebenarnya.

Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa keberadaan DSS bukan untuk menggantikan tugas-tugas manajer, tetapi untuk menjadi sarana penunjang (tools) bagi mereka. DSS sebenarnya merupakan implementasi teori-teori pengambilan keputusan yang telah diperkenalkan oleh ilmu-ilmu seperti operation research dan management science. Hanya bedanya adalah bahwa jika dahulu untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi harus dilakukan perhitungan iterasi secara manual (biasanya untuk mencari nilai minimum, maksimum, atau optimum), saat ini komputer PC telah menawarkan kemampuannya untuk menyelesaikan persoalan yang sama dalam waktu relatif singkat.

Dalam kedua bidang ilmu di atas, dikenal istilah decision modeling, decision theory, dan decision analysis yang pada hakekatnya adalah merepresentasikan permasalahan dan manajemen yang dihadapi setiap hari ke dalam bentuk kuantitatif (misalnya dalam bentuk model matematika). Contoh-contoh klasik dari persoalan dalam bidang ini adalah linear programming, game’s theory, transportation problem, inventory system, decision tree, dan lain sebagainya. Dari sekian banyak problem klasik yang kerap dijumpai dalam aktivitas bisnis perusahaan sehari-hari, sebagian dapat dengan mudah disimulasikan dan diselesaikan dengan menggunakan formula atau rumus-rumus sederhana. Tetapi banyak pula masalahan yang ada sangat rumit sehingga membutuhkan kecanggihan komputer.

Decision Support System (DSS) merupakan progresi alamiah dari system pelaporan informasi dan system pemrosesan transaksi. DSS bersifat interaktif, system informasi yang berbasis komputer yang menggunakan model keputusan dan secara khusus menggunakan database untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi manajer dan pengguna akhir Informasi dihasilkan dalam bentuk laporan periodik dan khusus dan output dari model matematika dan sistem pakar.

Sprague dan Carlson mendefinisikan DSS dengan cukup baik (Sprague et.al., 1993), yaitu : sistem yang berbasis komputer yang dipergunakan untuk membantu para pengambil keputusan dalam rangka memecahkan masalah-masalah rumit yang “mustahil” dilakukan dengan kalkulasi manual dengan cara melalui simulasi yang interaktif dimana data dan model analisis sebagai komponen utama.