.quickedit { display:none; }

Rabu, 29 Desember 2010

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


Efisiensi Perusahaan Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)


Manfaar Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:


TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA


Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :


MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHU

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan

Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>


2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha

Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :


EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi


PPK = SHUk x 100 %


(1) Modal koperasi


PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%


(2) Modal koperasi


(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :


(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.


Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber :
http://zanbakhu.blogspot.com/2010/11/tugas-soft-skil-ekonomi-koperasi-bab-10.html

Tujuan Koperasi


Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Sumber :
  1. http://tunas63.wordpress.com/2008/10/09/fungsi-peran-dan-prinsip-koperasi/
  2. http://alicyborg.ohlog.com/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.oh117267.html
  3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-dan-prinsip-koperasi-4/


Pola Manajemen Koperasi




Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan, Menolong diri sendiri (self help), Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
1. Anggaran dasar2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya5. PembagianSHU6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Ropke J ( 1988 )

Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota

Ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas
Perkembangan/ Keberhasilan Koperasi Sarana Usaha Manajemen Iklim Usaha Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota Partisipasi Anggota Manfaat Ekonomi Manfaat Non Ekonomi Motivasi Utilitarian Normatif Karakter individu

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota

Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehinggadapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi system
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota
�� sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama
�� semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber :
http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2009/11/pola-manajemen-koperasi.html

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya



Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Sumber :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA



Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Faktor kata kunci :
  • Status & motif anggota
  • Bidang usaha (bisnis)
  • Permodalan
  • Manajemen
  • Organisasi
  • Sistem pembagian keuntungan (SHU)

SUMBER :
  1. http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN+USAHA.ppt
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha

Fungsi dan Peran Koperasi



  1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.


Landasan Koperasi Indonesia

Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.

Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non
Koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

SUMBER :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

Bentuk Organisasi


I

1. HANEL :
  • Suatu sistem sosial ekonomi atao sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sisten Koperasi :
    1. Individu
    2. Pengusaha Perorangan/kelompok
    3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. ROPKE :
  • Identifikasi ciri khusus :
    1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
    2. kelompokusaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
    3. Pemanfaat koperasi secara bersama oleh anggota
    4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya


  • Sub Sistem :
    1. Anggota Koperas
    2. Badan Usaha Koperasi
    3. Organisasi Koperasi

3. Di Indonesia :

1. Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas
2. Rapat Anggota :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegag kekuasaan tertinggi
3. Pengurus :
  • Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana Kerja , Budget dan belaja koperasi
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang :
1. Mewakili koperasi di dalam&luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
4. pengawas :
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggoata dan diberi mandat unuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 th 1992 Pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan & pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan y
ang ada & mendapatkan segala keterangan yang ada

Sumber :
http://candradwiandika.blogspot.com/2009/12/organisasi-dan-manajemen.html