.quickedit { display:none; }

Kamis, 24 Maret 2011

6 KUNCI MENUJU SUKSES

Setiap orag didunia ini pasti ingin sukses,tapis emua orang sukses menggunakan caranya masing masing ada yang melewati tahap pendidikan,ada yang melewati tahap thap pola piker,ada pula yang melewati tahap dari 0 sampai besar,ini lah macam macam cara caranya,akan tetapi semua hal itu mencakup beberapa landasan atau bisa di bilang kunci atau cara untuk melapisi diri supaya menuju kesuksesan itu sendiri dan tidak sembarang cara untuk suskses setiap orang,mereka yang sukses mempunyai cara masing masing akan tetapi yang akan saya jelaskan disini hamper semua cara masing masing itu intinya hamper sama dengan apa yang akan saya bahas berikut ini :

6 Cara menuju kesuksesan:



1. Memutuskan untuk Sukses

“Always bear in mind that your own resolution to succeed is more important than any other.” (“Selalu ingat bahwa tekad Anda untuk sukses adalah lebih penting dari yang lainnya.”)
-Abraham Lincoln

Untuk memutuskan berhasil berarti menolak alternatif lain selain sukses. Ketika Anda memutuskan untuk sukses, Anda tidak keberatan membakar jembatan hidup biasa-biasa saja di belakang Anda, karena Anda tahu Anda tidak akan menyeberang lagi. keputusan bukanlah sebuah keinginan. keputusan adalah mengetahui bahwa Anda akan sampai ke tujuan Anda, karena Anda tidak akan menyerah sampai Anda tiba; kepercayaan penuh pada apa yang akan Anda capai.

2. Bertindak

“Action is the foundational key to all success.” (“Tindakan adalah kunci dasar menuju sukses semua.”)
-Pablo Picasso

Setelah Anda membuat keputusan untuk sukses, Anda akan merasakan dorongan untuk bertindak. Tindakan adalah satu-satunya cara untuk sukses! Jika Anda tidak mengambil tindakan besar, Anda tidak berada di jalan menuju kesuksesan. Ada hubungan langsung antara tingkat tindakan yang Anda lakukan dan kesuksesan Anda. Anda tidak dapat berkembang tanpa sejumlah tindakan yang luar biasa. Jangan duduk-duduk menunggu kesempatan besar Anda, masuk ke tindakan, dan buat waktu istirahat Anda sendiri. Orang sukses adalah orang yang “sibuk;” orang sukses bertindak setiap hari, dan setiap tindakan membawa mereka lebih dekat ke tujuan mereka.

3. Bersikeras

“Flaming enthusiasm, backed up by horse sense and persistence, is the quality that most frequently makes for success.” (“Antusiasme yang membara, didukung oleh kerja keras dan ketekunan, adalah kualitas yang paling sering membuat untuk sukses.”
-Dale Carnegie

Untuk berhasil memerlukan ketekunan, kegigihan, dan sikap tak henti-hentinya. Apakah Anda terus-menerus?
Anda harus menjadi seperti perangko, mereka mengatakan nilai seluruh prangko terdiri pada kemampuannya untuk menempel sesuatu sampai tiba di tempat tujuan. Apa pun tujuan Anda, Anda harus tetap sampai hingga Anda tiba. Sebagian besar inti dari kesuksesan itu adalah bertahan sementara yang lain melepaskan target mereka.

4. Gagal

“In order to succeed you must fail, so that you know what not to do the next time.” (“Untuk bisa sukses Anda harus gagal, sehingga Anda tahu apa yang tidak boleh dilakukan di waktu berikutnya.”)
-Anthony J. D’Angelo

Tidak apa-apa gagal, kegagalan sebenarnya diperlukan. Anda akan menemukan bahwa orang-orang yang memiliki keberhasilan terbesar sering memiliki kegagalan besar pula. Mengapa demikian? Karena orang-orang dengan kesuksesan besar berani mengambil risiko, mereka mengambil peluang, mereka keluar dari zona kenyamanan mereka. Anda tidak benar-benar gagal jika Anda sudah belajar sesuatu yang berharga dari kegagalan itu.

5. Gagal Lagi

“I’ve failed over and over and over again in my life and that is why I succeed.” (“Saya sudah gagal berulang-ulang dalam hidup saya dan itulah sebabnya saya berhasil.”)
-Michael Jordan

Agar berhasil, Anda harus gagal, dan gagal, dan gagal. Kegagalan adalah jalan menuju sukses. Edison gagal 10.000 kali, namun ia tidak melihatnya sebagai kegagalan, ia melihatnya sebagai jalan menuju sukses. Bila Anda mencoba untuk mencapai tujuan Anda, Anda akan sering mendapatkan hasil kecil. Jangan melihat hasil kecil ini sebagai kegagalan; lihat mereka sebagai langkah yang benar menuju tujuan Anda.

6. Berhenti

“If at first you don’t succeed, try, try again. Then quit. There’s no point in being a damn fool about it.” (“Jika pada awalnya Anda tidak berhasil, coba, coba lagi. Kemudian berhenti. Tidak Ada gunanya menjadi tolol tentang hal itu. “)
-W. C. Fields

Kadang-kadang Anda harus berhenti agar berhasil! Mungkin rencana Anda tidak baik, jangan terpaku dengan sesuatu yang jelas tidak bekerja; berhenti, kembali menyesuaikan, dan mulai lagi. Mungkin Anda gagal karena Anda tidak bersemangat tentang ujuan Anda. Lihat ke dalam diri Anda dan pastikan motif Anda benar; pastikan Anda didorong oleh gairah batin. Kesuksesan lahir dari gairah Anda, tidak apa-apa berhenti sampai Anda menemukan gairah Anda.

Sumber :
http://thiserebus.blogspot.com/2010/12/6-kunci-menuju-sukses.html

Senin, 21 Maret 2011

MANFAAT LIDAH BUAYA

Lidah buaya atau Aloevera adalah salah satu tanaman obat yang berkhasiat menyembuhkan berbagai penyakit. Tanaman ini sudah digunakan bangsa Samaria sekitar tahun 1875 SM. Bangsa Mesir kuno sudah mengenal khasiat lidah buaya sebagai obat sekitar tahun 1500 SM. Berkat khasiatnya, masyarakat Mesir kuno menyebutnya sebagai tanaman keabadian.
Seorang peracik obat-obatan tradisional berkebangsaan Yunani bernama Dioscordes, menyebutkan bahwa lidah buaya dapat mengobati berbagai penyakit. Misalnya bisul, kulit memar, pecah-pecah, lecet, rambut rontok, wasir, dan radang tenggorokan.
Dalam laporannya, Fujio L. Panggabean, seorang peneliti dan pemerhati tanaman obat, mengatakan bahwa keampuhan lidah buaya tak lain karena tanaman ini memiliki kandungan nutrisi yang cukup bagi tubuh manusia. Hasil penelitian lain terhadap lidah buaya menunjukkan bahwa karbohidrat merupakan komponen terbanyak setelah air, yang menyumbangkan sejumlah kalori sebagai sumber tenaga.



Lidah Buaya


 Mengatasi radang kulit
Radang kulit sering kali muncul, misalnya akibat sinar X kala operasi, terpapar sinar matahari terlalu lama ataupun luka akibat trauma. Banyak ahli yang mengandalkan cairan (gel) yang diambil dari daging daun lidah buaya untuk mengatasi keluhan/gangguan ini.

 Merawat kulit
Lidah buaya juga melembapkan kulit. Khasiat ini sudah dikenal sejak zaman Cleopatra. Tak heran kalau hampir 70% produk kosmetik saat itu intisarinya adalah gel lidah buaya. Zat lignin yang dikandungnya diyakini dapat menembus sekaligus meresap ke dalam kulit serta menahan hilangnya cairan dari permukaan kulit. Dengan demikian kulit jadi tidak cepat kering sementara kelembapannya tetap terjaga.


 Mengobati luka usus
Ini terjadi karena makanan yang masuk tidak terkontrol atau terlalu sering mengonsumsi makanan "keras" yang kelewat merangsang asam lambung. Konsumsi lidah buaya diyakini dapat menyembuhkan luka usus karena mengandung zat saponin yang mampu membersihkan usus sekaligus bersifat antiseptik. Senyawa antrakuinonnya berfungsi sebagai antibiotik, dan zat-zat lainnya berfungsi menjalankan peran epitelisasi atau merangsang pertumbuhan jaringan kulit dari sel-sel baru.

 Menyembuhkan penyakit langganan
Siapa sangka kalau lidah buaya ternyata dapat mengatasi berbagai penyakit langganan pada anak-anak maupun dewasa, antara lain demam, nyeri lambung/mag, sembelit, wasir, bisul, batuk, radang tenggorokan, sariawan, ruam, gigitan serangga, bahkan menghilangkan jerawat dan mengikis noda hitam di wajah.

 Membantu metabolisme tubuh dan regenerasi sel
Kandungan enzim cellulose, amylose, protein dan biogenik simulator merupakan zat aktif dapat membantu metabolisme dan merangsang pertumbuhan dan regenerasi sel-sel kulit

 Penyubur rambut
Cara Meramu: 2 pelepah lidah buaya dicuci lalu kupas. Isinya digosokkan pada kulit kepala yang telah dikeramas pada sore hari. Bungkus dengan kain. Keesokan harinya rambut dibilas. Lakukan setiap hari selama 3 bulan.

 Penurun kadar gula darah
Cara Meramu: 1 pelepah lidah buaya ukuran besar (kira-kira seukuran telapak tangan) dibersihkan dengan mengupas kulit dan durinya. Rendam sekitar 30 menit dalam air garam. Remas sebentar lalu bilas di bawah air yang mengalir (air kran). Rebus dengan 3 gelas air hingga mendidih. Dinginkan. Minum sebanyak 1/2 gelas, 2 sampai 3 kali sehari.


Serta Kandungan yang ada Di Lidah Buaya pun bejibun banyaknya Lidah Buaya terbukti menyimpan zat-zat penting seperti vitamin A, B1, B2, B3, B21, C, E, kolin, inositol, dan asam folat. Kandungan mineralnya adalah kalsium, magnesium, potasium, sodium, besi, zinc, dan kromium. Kandungan enzim-enzimnya, antara lain amylase, catalase, cellulose, carboxypeptidase, carboxyhelolase, dan brandykinase yang semuanya amat penting bagi metabolisme tubuh. Lidah buaya pun ternyata memiliki kandungan beragam asam amino, yakni arginine, asparagin, asparatic acid, analine, serine, valine, glutamat, threonine, glycine, lycine, yrozine, proline, histidine, leucine, dan isoliucine.

SUMBER :
1. http://www.witular.com/2011/01/manfaat-lidah-buaya-untuk-wajah-rambut.html
2. http://www.resep.web.id/obat/khasiat-lidah-buaya-aloevera.htm

Lirik Lagu BEP- The Time (The Dirty Bit)

I had the time of my life and I never
Felt this way before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…
Oh I had the time of my life and I
Never felt this way before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…
... dirty bit
... dirty bit
I-I came up in here to rock
Light a fire make it hot
I don't wanna take no pictures
I just wanna take some shots so
Come on lets go lets lose control
Lets do it all night till we can't do it
No more
We gon rock it to the sound turn it
Up and watch it (bounce)
We gon rock it to the top until the
Roof gon (pouring) down
And yea it's hot in here the
Temperature
It's got these ladies gettin freakier
I got freaky freaky baby I was chillin
With my ladies
I didn't come to get (perky) I come
Here to get crazy
I was born to get wild that's my
Style if you didn't know that,
lyricsalls.blogspot.com
Well baby now you know now,
Cuz I'm havin a good time with you
I'm tellin you
I had the time of my life and I never
Felt this way before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…
Oh I had the time of my life and I
Never felt this way before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…

... dirty bit
... dirty bit
A-All these girls they like my
Swagger they callin me Mick
Jagger
I be rollin like the stones (yet)
Sadder jet lagger
We ain't messin with no maggots
Messin with the baddest chicks in
The club
Honey what's up mirror mirror on
The wall
It's the baddest of em all yes gotta
Be the apple
I'm the mac daddy yall haters better
Step back ladies
Don't (hold your up) I'm the party
Application rock it just like that
Cuz I'm havin a good time with you
I'm tellin you
I had the time of my life and I never
Felt this before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…
Oh I had the time of my life and I
Never felt this way before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…
I had the time of my life and I never
Felt this way before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…
Oh I had the time of my life and I
Never felt this way before…
And I swear this is true and I owe it
All to you…
... dirty bit

Makalah Anjak Piutang

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang lain.
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.


Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.


1.2 Rumusan Masalah
Dalam melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan perusahaan, maka:
1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2. Apa saja kegiatan dan manfaat dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
3. Bagaimana peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan ?


1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
1. Menambah wawasan tentang anjak piutang.
2. Mengetahui jenis dan kegiatan perusahaan anjak piutang.
3. Mengetahui manfaat dari anjak piutang.







BAB II
KERANGKA TEORI


2.1 Teori Perlindungan Hukum Dalam Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macam perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
1. Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
2. Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
3. Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut, perlindungan hukum bagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
1. Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
2. Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara musyawarah.

3. Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui hubungan acaranya.
Terkait dengan peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.

2.2 Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
• Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
• Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Pihak klien untuk:
• Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
• Memberikan balas jasa financial kepada factor.







Pada pelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut:
1. Jasa yang Ditawarkan
a. Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
c. Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.

2. Distribusi Risiko
a. With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.

3. Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
a. Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.


b. Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

4. Lingkup Pelayanan
a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.

5. Tipe Tagihan atau Piutang
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa
Hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
b. Anjak piutang untuk promes
Ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.








BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Anjak Piutang (Factoring)

Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.





Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.


3.2 Kegiatan Anjak Piutang

Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.








Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
1. Jasa Penagihan (Service Charge) : biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya Administrasi : biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.



Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
- Analisis kelayakan suatu kredit.
- Melakukan administrasi kredit.
- Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
- Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.

3.3 Manfaat Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

3.4 Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Pada Perusahaan
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
• Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
• Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
• Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
• Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
• Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
• Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

KESIMPULAN

Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.















DAFTAR PUSTAKA


1. http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/
2. http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/
3. http://adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
5. http://sharianomics.wordpress.com/category/bank/03-jasa-surat-berharga/e-anjak-piutang

Senin, 14 Maret 2011

LIRIK LAGU VIERRA – TAKUT

Ku tahu kamu bosan,
Ku tahu kamu jenuh,
Ku tahu kamu tak tahan lagiii....
Ini semua salahku,
Ini semua sebabku,
Ku tahu kamu tak tahan lagiiii...
(Jangan sedih, jangan sedih,
aku pasti setiaaa..)
Reff :
Aku takut kamu pergi
kamu hilang, kamu sakit..
Aku ingin kau di sini
di sampingku selamanyaaa..

(Jangan takut, jangan sedih,
aku pasti setiaaa..)

Aku takut kamu pergi
kamu hilang, kamu sakit..

Aku ingin kau di sini
di sampingku selamanyaaa.. 2x
Aku takut (jangan takut)
Kamu pergi (takkan pergi)
Kamu hilang (wooo), kamu sakit
Aku ingin (aku juga)
Kau di sini (bersamamu)
Di sampingku (di sampingmu)
Selamanyaaa..

HUKUM EKONOMI DAN SUMBER-SUMBER HUKUMNYA

Pengertian Hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya:
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.

1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Sumber :
1.http://bog91.blogspot.com/2010/02/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
2.http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet

Minggu, 13 Maret 2011

Wawasan Nusantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.




B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


Sumber :
1. http://syadiashare.com/wawasan-nusantara.html
2. http://achmadsaerozi.files.wordpress.com/2010/04/peta-indonesia.jpg