.quickedit { display:none; }

Minggu, 28 Oktober 2012

Review

Setiap profesi membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus, dan setiap profesional diharapkan mempunyai kualitas personal tertentu. Demikian pula halnya dengan profesi bidang akuntansi baik dalam akuntansi sektor publik yang bekerja di kantor akuntansi public (KAP) maupun akuntansi sektor swasta yang bekerja di perusahaan swasta. Mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas ekonomi yang merupakan salah satu sumber daya potensial sebagai staf professional yang memiliki kualitas personal tertentu sebagai bekal mencari kerja dan berkarir di bidang akuntansi. Sementara itu di dalam lingkungan yang semakin kompleks dan kompetitif, perilaku etis juga menjadi topic yang selalu menjadi perhatian. Secara histories akuntan dipersepsikan sebagai profesi yang lebih menekankan etika dibandingkan profesi lain (Ross, 1988)Akuntan memiliki kewajiban pada perusahaannya, profesi, public dan diri mereka sendiri untuk menegakkan standar tertinggi dalam perilaku etis. Mereka memiliki kewajiban agar kompeten dan memelihara kepercayaan, integritas dan obyektifitas. Nilai dari system etika mempengaruhi tidak hanya perilaku akuntasi tetapi juga keberhasilan akuntansi. Semakin meningkatnya proporsi perempuan yang telah menunjukkan prestasinya pada beberapa tahun terakhir di dalam pendidikan tinggi khususnya akuntasi, dan karenanya memiliki kesempatan yang lebih besar di dalam posisi staf, supervisor dan pemilik jabatan-jabatan yang berkaitan dengan akuntansi. Temuan studi Ameen et al. (1996) menunjukkan bahwa masuknya akuntan perempuan dapat memiliki dampak positif pada komunitas bisnis. Contohnya, pejabat perempuan akan cenderung tidak mengijinkan manajemen untuk menyajikan informasi keuangan yang salah. Kemungkinan kehadiran lebih banyak perempuan pada posisi “kekuasaan” dalam dunia profesional dapat memberi perubahan struktural pada organisasi bisnis. Shaub et al. (1993) menekankan pentingnya peran pendidikan etika yang dapat meningkatkan kesadaran etika, dan temuan Ameen et al. (1996) mengungkap pengaruh gender pada sensitivitas etis perlu dipertimbangkan ketika mengembangkan pendidikan etika atau materi pelatihan. Prinsip Etika Profesi Akuntan 1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 3. Prinsip Ketiga – Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin 4. Prinsip Keempat – Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. 6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya 7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi 8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.